Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

Berandai-andai Prosedur Penyusunan RPP adalah Proses Pernyataan Pendaftaran

Sebagai pendatang baru, Neng setuju kalau dia harus banyak belajar. Mengerti proses bisnis, menjawab dengan diplomatis, mempertahankan argumen, dan yang paling sulit di unit baru ini adalah mencari tahu  apa yang diperkenankan dan tidak diperkenankan terhadap pemangku kepentingan. Maksudnya? Satu contoh, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang tarif. Apa yang harus kita cermati? Di saat bos detil mempertanyakan komponen tarif, RAB kegiatan pembentuk tarif, bos yang lain berargumen (di kesempatan terpisah) yang terpenting adalah dampaknya terhadap masyarakat. Belum lagi, data dukung yang diperlukan. Ketika RAB ngotot diminta, pemangku kepentingan berkilah sulit menstandarkan komponen biaya dari tiap-tiap unit kerja di bawahnya. Ketika RAB dikritisi, sulit sekali meminta perbaikan. Belum lagi lama proses pembahasan. Dalam SOP yang belum juga saya dapatkan dan katanya masih menunggu persetujuan sekretariat, proses penyusunan RPP di level kami adalah 37 hari. Woww … tapi